ustadz, saya mau tanya, contoh hukum baik-buruk itu yang seperti apa, benar-salah yang seperti apa, administratif teknis yang seperti apa, dan batasan hak manusia berkaitan dengan hukum2 tersebut.
terimakasih
]]>http://nurrahmanarif.wordpress.com/2009/02/13/golput-haram/
tapi media sama sekali tidak meliputnya…informasi klo sudah berbau bisnis memang terkadang tidak akurat..wallahu’alam..
salam kenal, by nurrahman
]]>betul, kita berharap pejuang syari’ah tau batasannya, dan kita selalu mendoakan mereka berada dalam batasan-batasan yang diridhai Allah
Begini, demokrasi adalah sebuah sistem yang memang dibuat untuk mengakomodasi orang selain Islam untuk bisa menang, jadi kalo ada orang antisyari’at menjadi calon, ini wajar dalam sistem demokrasi, lagipula kalopun calon yang menang yang tidak anti-islam, toh sama aja kedzalimannya..
Kalo begitu coba kita pikira agak ekstrim sedikit ![]()
1. kalo seandainya semua orang indonesia pilih partai islam,maka seluruh parlemen orang pro dan pejuang syari’ah, lalu apakah berarti undang2 dan konstitusinya bakal berubah? jawabannya tidak, karena sejarah sudah membuktikan. FIS di Aljazair menang pemilu 80%, tapi dianulir oleh militer, HAMAS juga menang pemilu, tapi langsung tidak diakui. Ini fakta bahwa demokrasi memang sistem yang mengakomodasi orang2 dan aturan selain Islam
2. Kalo semua orang muslim nggak mendukung pemerintahan, dan semua parlemen orang kafir dan anti Islam, bukankah pemerintahan jadi gak legitimate? kita biarin aja mereka heheheheh.. Nah, justru keberadaan kita dan dukungan kita malah menjadikan legitimasi mereka untuk melanjutkan kekufuran.. Jadi masalahnya bukan disitu, tapi masalahnya berkompromi dengan sistem kufur nggak pernah dicontohkan sama rasul
Maaf sekali, tulisan ini nggak dimaksudkan untuk mendebat, cuma penjelas aja, dan nggak menjadikan setiap muslim yang berjuang di manapun dia menjadi musuh. bagi saya semua Islam tetap partner dan mitra dalam dakwah..
Mohon maaf sekali lagi
dan terimakasih atas kommennya ![]()
Sesungguhnya hukum itu hanyalah hak Allah (TQS Yusuf [12]: 40)
Pak,
Kalau hukum yang dibuat misalnya hukum tentang masalah lalulintas, pembatasan penggunaan kendaraan, penggunaan fasilitas umum atau yang sejenis apakah tidak boleh? Atau hal-hal yang di Al-Qur’an dan As-Sunnah tidak dijelaskan secara rinci apakah kita juga nggak boleh membuat perundangannya?
Kalau mereka yang berjuang untuk menegakkan Syariat Islam pastilah mereka tahu akan batasannya. Mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Paling tidak untuk memperkecil kemudharatan yang akan timbul.
Kemudian kalau kita tahu ada seorang calon pemimpin yang Zholim dan bahkan anti syariat islam dan kita ada kesempatan meskipun sangat kecil kesempatan itu untuk mencegahnya dia naik jadi pimpinan dan kita mengabaikan kesempatan tersebut, bukankah kita juga akan dimintai pertanggung jawaban kita?
Wassalam.
]]>